Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan virtual Persiapan Pra Likuidasi Hasil Konfirmasi dan Identifikasi Usulan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (26/5).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Evi Loliancy, bersama tim BMN Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan.
“Kegiatan ini memberikan pemahaman teknis dan pendampingan kepada satuan kerja dalam merekam Surat Keputusan (SK) Penghapusan ke dalam aplikasi SAKTI secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Evi.
Selain Kanwil, kegiatan juga diikuti Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan, seperti Lapas Kelas III Batulicin, Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Lapas Kelas IIB Tanjung, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, serta Rutan Kelas IIB Kandangan dan Rutan Kelas IIB Marabahan.
Evi menambahkan, seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan telah menindaklanjuti SK Penghapusan yang diterbitkan.
“Kami berkomitmen melaksanakan pengelolaan BMN secara tertib administrasi dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapatkan pendampingan teknis penggunaan modul aset tetap pada aplikasi SAKTI, khususnya terkait transaksi penghapusan. Hal ini bertujuan mempercepat proses likuidasi aset yang telah dikonfirmasi dan diidentifikasi untuk dihapuskan.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan BMN serta mendukung akselerasi reformasi birokrasi di bidang aset negara,” tutup Evi. (arb)
Komentar0